Persyaratan dan Cara Daftar Program Bantuan Subsidi Upah dari Pemerintah!

817

Sebagai salah seorang warga negara Indonesia yang terdaftar sebegai pekerja, kamu berkesempatan untuk mengikuti program Bantuan Subsidi Upah dari pemerintah.

Dengan mendaftar program ini, kamu bisa mendapatkan bantuan sebesar 500 ribu rupiah untuk 2 bulan yang langsung dibayarkan di bulan pertama pencairan.

Akan tetapi, pastikan terlebih dahulu kalau kamu memang memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah sebagai salah satu penerima bantuan saat ini. Jika, iya lakukan pengecekan di link yang sudah disediakan di bagian bawah.

Tanpa berlama-lama lagi, berikut ini persyaratan yang harus dipenuhi untuk bisa menerima batuan serta link daftar program Bantuan Subsidi Upah dari pemerintah.

 

Persyaratan Bantuan Subsidi Upah Pemerintah

Selain terdaftar sebagai salah satu pekerja di Republik Indonesia, kamu juga harus memenuhi beberapa persyaratan tambahan untuk bisa menjadi salah satu penerima Bantuan Subsidi Upah.

Berikut ini, beberapa persyaratan yang harus kamu penuhi untuk bisa menjadi salah satu penerima Bantuan Subsidi Upah.

1. Waraga Negara Indonesia yang memiliki Nomor Induk (KTP)
2. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan
3. Memiliki gaji paling banyak 3,5 juta rupiah
4. Buruh / penerima upah di wilayah PPKM level 3 dan 4
5. Diutamkan bekerja di sektor Industri Barang Konsumsi, Transportasi, Aneka Industri, Properti & Real Estate dan Perdagangan & jasa

Jika kamu merasa memenuhi kriteria-kriteria yang dijabarkan di atas, maka kamu bisa mendaftar atau mengecek status pendaftaran kamu di program Bantuan Subsidi Upah ini.

Baca Juga : Cara Mendaftarkan diri sebagai Penerima Bansos

Link Daftar dan Cek Program Bantuan Subsidi Upah Pemerintah

Jika kamu terdaftar sebagai salah satu peserta aktif BPJS ketenagakerjaan dan memenuhi syarat-syarat yang ada di atas, kemungkinan besar kamu sudah terdaftar di dalam program ini.

Akan tetapi, ada baiknya untuk melakukan pengecekan atau bahkan pendaftaran kembali jika nama kamu ternyata belum ada dalam sistem penerima bantuan.

Untungnya, pihak BPJS Ketenagakerjaan memberikan link khusus untuk para pekerja yang ingin mengecek ulang status mereka sebagai penerima bantuan.

Untuk yang ingin mengecek ulang sekaligus melakukan pendaftaran kembali apabila tidak terdaftar di dalam sistem, berikut ini link yang bisa kamu gunakan.

Link Cek dan Daftar Bantuan Subsidi Upah 2021

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here