Pemerintah akan kembali membagikan bantuan usaha untuk pelaku usaha Mikro yang tentunya akan sangat membantu sekali disaat kondisi seperti ini.
Setalah hampir 3 pekan mengalami pembantasan kini kita harus fokus untuk pemulihan khususnya di bidang ekonomi mikro sebagai dasar ekonomi yang penting karena tanpa terjadinya kegiatan ekonomi dimasyarakat akan susah untuk melakukan pemulihan.
Seperti dilansir dari cnbcindonesia.com Pengusaha mikro yang saat ini terdampak Pandemi masih berpeluang mendapatkan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM Rp 1,2 juta. Ini karena pemerintah mengalokasikan dana Rp 3,6 triliun.
Baca Juga : Cara Daftar Bansos Tunai PPKM Darurat 600Ribu: Syarat dan Cara Cek di cekbansos.kemensos.go.id
Pencairan dana tersebut akan dilakukan pada Juli-September 2021 yang akan diberikan kepada 3 juta peserta baru. Kabar baiknya bantuan ini bersifat hibah atau tidak perlu dikembalikan kepada pemerintah.
Salah satu bank penyalur bantuan ini adalah BRI. Bank plat merah ini sendiri akan memperpanjang pencairan BLT UMKM hingga akhir Desember 2021. Ini telah sesuai dengan instruksi yang diberikan Kementerian Koperasi dan UKM.
Corporate Secretary BRI Aestika Oryza Gunarto mengungkapkan bahwa para penerima BPUM agar selalu menerapkan protokol kesehatan seperti wajib menjaga jarak, wajib memakai masker, dan harus mencuci tangan sebelum dan sesudah mengambil haknya di kantor BRI terdekat. Penerima BPUM bisa mengecek terlebih dulu status bantuan yang diterima melalui laman https://eform.bri.co.id/bpum.
“Setiap penyaluran BPUM yang dilakukan perusahaan dijamin gratis atau tanpa biaya apapun. Penyaluran BPUM juga dilakukan langsung terhadap masyarakat yang berhak tanpa melalui perantara, dan dilakukan satu kali kepada setiap penerima bantuan pada tahun 2021,” ujar Aestika dalam keterangan resmi dikutip Rabu (21/7/2021).
“BRI sebagai penyalur BPUM, memberitahukan agar para penerima bantuan menghindari jasa perantara pengurusan, karena hal tersebut berisiko dilakukan penyalahgunaan berbagai informasi atau data pribadi masyarakat.”
Baca Juga : Cara Daftar Bansos Tunai PPKM Darurat 600Ribu: Syarat dan Cara Cek di cekbansos.kemensos.go.id
Syarat Untuk Mendapatkan BLT UMKM Rp 1,2 Juta
Untuk bisa jadi penerima BPUM, sejumlah syarat harus kamu dipenuhi terlebih dahulu yaitu sebagai berikut:
– Memiliki Usaha Yang Berskala Mikro
Untuk kategori ini adalah bisnis yang memiliki aset bersih rata-rata Rp50 juta per bulan. Sejumlah jenis usaha dalam usaha mikro yaitu pemilik warung kelontong serta pemilik warung nasi.
– Harus Warga Negara Indonesia
Calon penerima bantuan adalah warga negara Indonesia, Ini dapat dibuktikan dengan identitas KTP.
– Bukan Pegawai dari Pemerintahan
Masyarakat yang menerima BPUM bukan termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI/Polri, atau pegawai BUMN.
– Tidak Punya Pinjaman Lain
Artinya adalah pinjaman di bank dan lembaga perkrediitan rakyat lain, dalam hal ini termasuk Kredit Usaha Rakyat (KUR).
– Memiliki Jumlah Aset dan Penghasilan yang Disyaratkan
Orang yang mengajukan bantuan harus memiliki aset usaha paling banyak Rp50 juta. Aset tidak termasuk tanah dan bangunan tempat melakukan bisnis. Sementara jumlah penghasilan dari hasil penjualan tahunan maksimal Rp300 juta.
Sementara itu cara untuk mendaftarkan diri berikut caranya:
- Wajib Datang langsung ke Dinas Koperasi dan UMKM berdasarkan alamat domisili
- Calon penerima bisa direkomendasikan atau diusulkan oleh sejumlah lembaga pengusul. Misalnya koperasi, Kementerian atau lembaga dan lembaga perbankan atau perusahaan pembiayaan yang terdaftar resmi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca Juga : Cara Daftar Bansos Tunai PPKM Darurat 600Ribu: Syarat dan Cara Cek di cekbansos.kemensos.go.id
Cara Mengecek Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta
Cara untuk mengetahui dan pengecekannya, setelah mengakses eform BRI, selanjutnya masyarakat bisa memasukkan nomor e-KTP (NIK) dan mengisi kode verifikasi serta melanjutkan proses inquiry untuk mengetahui hasilnya.
Apabila kamu bukan termasuk penerima BPUM akan muncul notifikasi “Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM”.
Apabila tercatat mendapatkan BPUM, maka selanjutnya dapat segera menghubungi Kantor Cabang BRI terdekat untuk waktu/jadwal pencairan, karena pencairan dilakukan secara bertahap, sesuai tanggal yang diberikan oleh BRI dan penerima BPUM bisa datang dengan membawa identitas diri.
Semoga bantuan usaha ini menjadi solusi untuk usaha mikro dalam mengembangkan usahanya sehingga kegaitan ekonomi bisa berjalan dan ekonomi Indonesia segera pulih kembali.