Seperti yang sudah teman teman ketahui untuk tahun ini pemerintah mengeluarkan surat edaran mengenai larangan mudik yang akan diberlakukan dari tanggal 6 mei sampai dengan tanggal 17 mei 2021.
Larangan mudik kali ini diberlakukan sebagai upaya pemerintah dalam mengurangi dampak atau atau penyebab dari penyebaran virus corona 19.
Yang mana ditakutkannya bahwa kerumunan yang akan ditimbulkan dari kemeriahan dalam menyambut hari raya idul fitri 2021 kali bisa menambah orang yang terpapar virus corona.
Ada beberapa poin poin penting mengenai larangan mudik 2021 kali ini yang perlu teman teman ketahui. Berikut hal hal penting dalam larangan mudik 2021 kali ini.
- Tanggal Berlakunya Pelarangan Mudik Lebaran 2021
Tanggal mulai diberlakukannya aturan mudik ini sesuai dengan surat edaran pemerintah yaitu tanggal yang dimulai dari 6 mei sampai dengan tanggal 17 mei 2021
- Cuti Bersama
Meski mudik dilarang pada lebaran kali ini, namun itu tidak membuat tidak adanya tanggal cuti Bersama yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang. Nah tenang teman teman cuti Bersama ini masih masuk dalam agenda tahunan kok,
meski mudik dilarang namun kenyataannya tetap adakan. Nah teryata eh ternyata kalua tidak berubah dan semoga jangan ya, bahwa cuti Bersama jatuh pada tanggal 12 mei 2021.
- Larangan Mudik Ini Untuk Semua Masyrakat Indonesia
Poin penting dalam pelarang mudik kali ini yaitu diberlakukan untuk semua orang. Artinya tanpa terkecuali aturan ini berlaku. Mau kamu pegawai swasta dan abdi negara, aturan ini berlaku untuk kamu.
Selama kamu tidak termasuk dalam poin poin pemisalan seperti, yang menyangkut keselamatan orang dan sandang pangan, kamu masih harus tetap mematuhi aturan ini.
- Dilarang Berpergian Selama Masa Yang Ditetapkan
Kenyataannya selain kamu dilarang untuk melakukan mudik pada waktu yang telah ditetapkan.
Kamu juga meski tidak mudik dilarang untuk berpergian jika memang hal tersebut nantinya akan meningkatkan penyebaran virus corona 19.
- Pengecualian
Nah pengecualian ini diperlakukan untuk para pejabat ASN dan BUMN yang melakukan perjalanan dinas yang mana harus melampirkan surat tugasnya yang ditanda tangani oleh pejabat eselon II.
Juga untuk masyarakat yang memang ingin melakukan perjalanan karena keperluan mendesak harus melampirkan surat keterangan dari kepala desa.
- Pengawasan Lalu lintas
Pengawasan lalu lintas akan terusa dilakukan secara intensif oleh para apparat kepolisian yang berkoordinasi dengan TNI, kemempan, kemendagri, kemenhub dan satgas covid 19.
Nah itulah poin poin yang sekiranya berlaku bagi teman teman mengenai kebijakan larangan mudik lebaran dalam usaha mengurangi penyebaran virus corona 19.