Halo teman teman semuanya, semoga kabarnya tetap baik selalu. Larangan mudik 2021 diberlakukan oleh pemerintah Indonesia dalam usaha mengurangi efek covid-19
Langkah yang di ambil pemerintah pun dalam hal ini sangat tegas. Bagaimana tidak mudik yang memang menjadi tradisi atau kebiasaan bangs akita dari tahun ke tahun harus dilarang atau dihentikan.
Penegasan tentang pelarang mudik 2021 disampaikan melalui Surat Edaran Kepala Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13/2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah
dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) di Indonesia selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.
Dalam kebijakan yang diberlakukan pemerintah ini peniadaan mudik belaku sejak 14 hari sebelum lebaran atau selama 6-17 Mei 2021.
Pelarangan mudik ini mencakup pengurangan operasi moda transportasi darat, kereta api, luat dan udara lintas kota-kabupaten, provinsi atau negara.
Meski begitu sejumlah perjalanan tetap diizinkan yang mencakup para pelaku perjalanan penerbangan perintis, transportasi laut ke pulau kecil, dan transportasi logistik.
Sedangkan orang yang diizinkan bepergian adalah untuk pekerja atau perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi 1orang anggota keluarga, perjalanan dalam kepentingan yang berhubungan dangan persalinan yang didampingi 2 oranganggota keluarga.
Masyarakat jika ingin diperkenankan melakukan perjalanan dalam rentang waktu yang telah ditetapkan haruslah memiliki dokumen izin perjalanan/SKIM dan surat keterangan negatif Covid-19.
Dalam operasi pelarangan mudik 2021 ini pemerintah dan apparat mengerahkan tenaganya untuk melakukan tugas mengontrol jika nanti ada para pemudik yang melanggar aturan tersebut sejak diberlakukannya aturan ini.
Dikatakan juga pemerintah akan menindak tegas para pemudik yang mencoba melanggar aturan ini.
Kebijakan ini dikeluarkan bukan main main atau hanya iseng belaka loh teman teman, seperti yang sudah dikatakan diatas bahwa hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya klaster baru dari para pemudik.
Ditakutkannya dalam proses merayakan idul fitri pada tahun 2021 ini akan melakukan kerumunan yang akan meningkatkan penyebaran virus covid 19 meningkat.
Maka dengan itu harapannya teman teman untuk mematuhi kebijakan yang dikeluarkan pemerintah ini. Karena ini dimaksudkan untuk kebaikan kita semua. Jadi yuk taati aturan pemerintah tentang kebijakan ini.