Pandemi COVID-19 kali ini membuat banyak orang menderita, termasuk para pedagang yang omset jualannya turun drastis karena kebijakan jaga jarak dan menghindari kerumunan.
Maka dari itu, pemerintah Indonesia berinisiatif untuk mengadakan program Bantuan Tunai untuk Pedagang Kaki Lima dan Warung yang dicanangkan beberapa waktu lalu.
Dengan Bantuan Tunai untuk PKL dan Pemilik Warung ini, diharapkan perekonomian nasional bisa kembali terangsang pertumbuhannya dan kesejahteraan masyarakat juga ikut membaik.
Bagaimana prosesdur penyerahan Bantuan Tunai untuk PKL dan pemilik warung ini? Siapa saja yang berhak mendapatkannya? Bagaimana cara daftarnya? Beirkut informasi selengkapnya.
Besaran Bantuan Tunal untuk Pedagang Kaki Lima dan Pemilik Warung
Bantuan Tunai yang diberikan oleh pemerintah lewat peogram BTPKLW ini bisa dibilang cukup besar. Penerima manfaat akan menerima suntikan dana dari pemerintah sebesar 1,2 juta rupiah.
Berdasarkan informasi dari website resmi Kemenko Perekonomian, bantuan ini sudah mulai disalurkan di beberapa daerah tepatnya di wilayah Yogyakarta dan Medan.
Dengan hadirnya bantuan ini, masyarakat yang berprofesi sebagai pedagang kaki lima mampu bertahan atau bahkan bisa mengembangkan usaha yang dijalankannya untuk menjadi lebih baik.
Penyerahan bantuan tahap awal di Yogyakarta bahkan dihadiri langsung oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 9 Oktober kemarin. Hal ini menunjukkan kalau pemerintah memang serius dalam menjalankan program ini.
Cara Daftar & Mekanisme Penyaluran BLT PKL dan Pemilik Warung
Mekanisme Pendaftaran Bantuan Tunai untuk Pedagang Kaki Lima dan Warung
Untuk memastikan kalau program Bantuan Tunai untuk Pedagang Kaki Lima dan Warung ini tersalurkan dengan semestinya, pemertintah telah menyiapkan mekanisme khusus untuk pembagiannya.
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pedagang kaki lima maupun pemilik warung untuk mendapatkan suntikan dana sebesar 1,2 juta rupiah langsung dari pemerintah ini.
Proses verifikasi pun akan dilakukan oleh pihak-pihak terkait, sebelum menyalurkan bantuan ini langsung ke tangan penerima yang berhak.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai apa saja syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk bisa menjadi salah satu penerima manfaat, cek melalui artikel di bawah ini.
Cara Daftar & Mekanisme Penyaluran BLT PKL dan Pemilik Warung