Pemerintah Republik Indonesia melalui KEMENKOPUKM atau Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah sudah memberikan bantuan kepada para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Program Bantuan Presinden (BANPRES) Produktif atau BLT UMKM yang akan menyalurkan bantuan tersebut.
Teten Masduki sebagai Menteri Koperasi dan UKM menyampaikan bahwa per tanggal 31 Maret 2021, pihak kementrian sudah memberikan bantuan kepada 5,2jt pelaku UMKM dengan dana yang dikeluarkan mencampai 6,2 triliun Rupiah.
Dalam Rapat bersama Komisi VI DPR RI Hari Kamis, 1 April 2021, Teten menyampaikan “Pencairan ini pun sudah kami lakukan melalui 8 tahap dan saat ini sedang proses 2 tahap lagi,”
Namun besaran bantuan yang disampaikan oleh kementrian akan dipotong sebesar 50% dari 2,4jt menjadi 1,2jt per UMKM dikarekana keterbatasan dana yang diberikan oleh pemerintah pusat.
Teten menambahkan bahwa “Anggaran tahun ini bakal beda. Saat ini disetujui 12,8 juta penerima. Untuk besarannya Rp 1,2 juta bukan Rp 2,4 juta,”
Cara Melakukan Pendaftaran
Seperti yang sebelumnya disampaikan oleh Kementrian Koperasi dan UKM, bagi pihak yang ingin mendapatkan BLT UMKM dapat melakukan pendaftara dengan cara mengajukan kepada Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Kabupaten/Kota di masing-masing wilayah.
Adapun syarat-syarat yang dibutuhkan untuk mendaftar adalah data-data berupa NIK (Nomor Induk Kependudukan), alamat tempat tinggal saat ini, jenis bidang usaha, dan nomor telepon. Pelaku UMKM yang belum mempunyai nomor rekening perusahaan masih bisa melakukan pendaftaran.
Apabila UMKM belum memiliki rekening perusahaan dinyatakan lolos sebagai penerima bantuan maka akan dibuatkan rekening oleh Bank yang menyalurkan bantuannya.
Berikut merupakan lembaga yang membantu menyalurkan BLT UMKM
- Bank Rakyat Indonesia (BRI)
- Bank Negara Indonesia (BNI)
- Bank Mandiri
- Bank Pembangunan Daerah (BPD)
- PT. Pos Indonesia
“Pihak bank akan memanggil penerima untuk dibuatkan rekening dan nantinya akan menandatangani self declaration soal kelayakan menerima,” Teten menambahkan.
Bagi UMKM yang ingin mendaftarkan diri atau melakukan pengajuan bisa mengajukan ke dinas yang membidangi koperasi dan UKM, koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum, kementerian/lembaga, perbankan, dan perusahaan pembiayaan lain yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Ada tambahan syarat supaya pelaku UMKM bisa mendapatkan BLT UMKM, karena tidak semua pelaku UMKM bisa mendapatkan bantuan ini.
Syarat Mendapatkan BLT UMKM
- Pengusaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable).
- Pelaku usaha merupakan WNI dan mempunyai nomor induk kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul.
- Pengusaha mikro juga bukan berasal dari anggota aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, ataupun pegawai BUMN/BUMD.
Jangan sampai ketinggalan daftar ya sobat untuk mendapatkan bantuan UMKM ini.